Pekan Depan Upi Dituntut
MAKASSAR (SI) – Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana pekan depan akan memasuki tahap tuntutan.
Agenda pembacaan tuntutan, setelah sidang pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang rencananya menghadirkan dosen Sastra Indonesia Universitas Hasanuddin (Unhas), Alwi Rahman batal dilakukan karena yang bersangkutan tak hadir.Penasehat Hukum terdakwa,Abdullah Aziz kemudian mengambil keputusan, kalau sidang dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan,Mustari dan Kemal Tampubolon,lalu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya.
”Tidak ada lagi saksi yang akan kami hadirkan. Kami minta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan tuntutan,”kata Imran. Parlas lalu memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (23/07), pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Sidang kembali kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Parlas langsung menutup sidang.
Upi duduk dikursi pesakitan, lantaran diduga mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, melalui surat pengaduan yang dikirim ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Dewan Pers. Surat itu muncul akibat pernyataan Sisno, yang akan mempidanakan wartawan. Upi dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP karena menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang.
Dia diancam pidana empat tahun penjara. Masih ada pasal lain.Yakni pasal 207 KUHPi terkait kejahatan kepada penguasa umum. (umran la umbu)
(Berita ini dikutip dari Sindo Makassar edisi 15 juli 2009)
Rabu, 2009 Juli 15
UPDATE SIDANG KE-22
Diposkan oleh
upi asmaradhana
di
08:46
0
komentar
Rabu, 2009 Juli 08
UPDATE SIDANG KE-21
SIDANG UPI
SIDANG lanjutan kasus tuduhan pencemaran namabaik mantan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, diagendakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Juli batal digelar. Pasalnya, saksi ahli dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)yang diajukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, selaku terdakwa tidak hadir. “Rencana kita hari ini akan menghadirkan saksi ahli Pak Adnan Pandupraja dari Kompolnas. Tapi dia tidak bisa hadir.Informasinya dia lagi tugas ke luar negeri,” ujar penasihat hukum Upi, Hendrayana didampingi Abdul Asis dan Zulkifli Hasanuddin.
Ketua majelis hakim Parlas Nababan didampingi Mustari dan Kemal Tampubolon pun langsung menutup sidang yang dimulai sekira pukul 13.15 Wita itu. Hendrayana yang juga Direktur LBH Pers Jakarta meminta agar agenda persidangan pekan depan, langsung memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa.
Dia berpendapat, semua keterangan saksi ahli dari Dewan Pers maupun Komnas HAM sudah cukup jelas bila dikaitkan dengan kasus gugatan yang dihadapi Upi Asmaradana saat ini. (him)
(Berita ini dikutip dari Harian Fajar Edisi 8 juli 2009)
Diposkan oleh
upi asmaradhana
di
01:25
0
komentar
Rabu, 2009 Juli 01
UPDATE SIDANG KE-20
Komnas HAM: Kebebasan Pers Harus Dilindungi
MAKASSAR, BKM-Kepala Sub Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit Upi Asmaradana.
Yosep di depan Hakim Parlas Nababan menegaskan, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, kebebasan pers harus dilindungi karena merupakan rangkaian dari sebuah proses demokrasi di negara ini.
Yosep mengatakan, apa yang dilakukan Upi dengan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas, Kapolri, Dewan Pers dan Komnas HAM sama sekali bukan sebuah penghinaan kepada mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto. Menurut Yosep apa yang dilakukan Upi berangkat dari sebuah kegelisahan akan adanya sebuah pernyataan yang ia nilai akan mempengaruhi kebebasan pers.
''Bisa dikatakan kalau Upi adalah pahlawan HAM, karena dia memperjuangkan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers,'' tegas Yosep.
Menjawab pertanyaan jaksa Imran Yusuf soal surat pengaduan yang dilayangkan Upi ke Kompolnas, Yosep menegaskan kalau langkah tersebut adalah hal yang wajar. Soal benar tidaknya isi pengaduan tersebut, tugas Kompolnas yang akan melakukan cross cek. ((R11))
(dikutip dari Harian Beria Kota Makassar,edisi 1 Juli 2009)
Saksi Ahli: Konstitusi Jamin Kebebasan Pers
MAKASSAR -- Kepala Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Yosep Adi Prasetyo, menegaskan, kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia telah dijamin konstitusi. Karena itu, lanjut Yosep, jika ada pejabat yang memidanakan jurnalis, itu adalah hal yang sangat keliru.
"Jika masih ada pejabat yang berupaya menghalangi kebebasan pers, berarti bangsa kita mengalami kemunduran jika ada hal seperti itu," tutur Yosep Adi Prasetyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan pidana mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto terhadap Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmardana, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 30 Juni.
Di hadapan ketua majelis hakim, Parlas Nababan didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari, Yosep menuturkan, kebebasan pers dan berekspresi adalah bagian dari proses demokratisasi. Karena itu, lanjut dia, apa yang dilakukan Upi Asmaradana dengan mengadu ke Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional adalah tidak bisa dikatakan melanggar hukum.
"Sebagai insan pers, Upi ini mengadu karena merasa tertindas dengan adanya pernyataan Sisno selaku pejabat. Hal itu sangat wajar, dan tidak bisa dikatakan melanggar," ujarnya.
Yosep bahkan mengatakan, perjuangan yang dilakukan koalisi jurnalis di Makassar adalah bagian dari perjuangan nilai-nilai HAM. (him)
(dikutip dari Harian Fajar edisi 1 Juli 2009)
Anggota Komnas HAM Sebut Upi Pembela HAM
Sidang Kasus Pencemaran Mantan Kapolda Sulsel
Makassar, Tribun - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yosep Adi Prasetro menjadi saksi dalam kasus pencemaran mana baik mantan Kapolda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/6).
Kasus ini mendudukkan jurnalis Upi Asmaradhana sebagai terdakwa karena mempersoalkan ucapan Sisno yang meminta pejabat yang dirugikan dalam pemberitaan pers agar melapor ke polisi untuk diproses secara pidana.
Usai sidang, Yosep yang akrab disapa Stanley ini mengatakan, Upi adalah pembela HAM karena telah memperjuangkan kebebasan pers dan melawan upaya-upaya kriminalisasi pers.
"Apa yang disuarakan oleh pers adalah upaya dari kebebasan dan bagian dari HAM. Laporan Upi ke Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga adalah hak warga negara. Apa jadinya lembaga-lembaga negara kalau tidak bisa menerima laporan masyarakat," kata Stanley.
Dalam sidang tersebut, Stanley yang hadir sebagai saksi amicus curiae (sahabat pengadilan) banyak memberikan gambaran seputar HAM dan kebebasan pers. Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini juga banyak memaparkan upaya-upaya yang dilakukan Mabes Polri dengan Komnas HAM terkait dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Pada sidang kemarin, hanya Stanley yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Upi dari LBH Makassar dan LBH Pers Jakarta.(nda/rex)
(dikutip dari Tribun_timur Edisi 1 Juli 2009)
Diposkan oleh
upi asmaradhana
di
02:16
0
komentar


